Pengertian PMKS
BERDASARKAN PERMENSOS RI NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG
PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN
SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL, JENIS PMKS ADA 26
JENIS SEBAGAI BERIKUT :
F1. Anak balita telantar
Seorang
anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya
dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga
yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan
bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak
dieksploitasi untuk tujuan tertentu. Kriteria:
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
F2. Anak terlantar
Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
F3. Anak yang berhadapan dengan hukum
Kriteria :
a. disangka;
b. didakwa; atau
c. dijatuhi pidana
F4. Anak jalanan
Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
F5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
F6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
F7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.
F8. Lanjut usia telantar
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. terlantar secara psikis, dan sosial.
F9. Penyandang disabilitas
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
F10. Tuna Susila
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
F11. Gelandangan
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
F12. Pengemis
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
F13. Pemulung
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan barang bekas.
F14. Kelompok Minoritas
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.
F15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
F16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.
F17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
F18. Korban trafficking
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
F19. Korban tindak kekerasan
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.
F20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami traffiking.
F21. Korban bencana alam
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
F22. Korban bencana sosial
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.
F23. Perempuan rawan sosial ekonomi
Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
F24. Fakir Miskin
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
F25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
F26. Komunitas Adat Terpencil
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar