Pengertian PMKS
BERDASARKAN PERMENSOS RI NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG
PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN
SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL, JENIS PMKS ADA 26
JENIS SEBAGAI BERIKUT :
F1. Anak balita telantar
Seorang
anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya
dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga
yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan
bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak
dieksploitasi untuk tujuan tertentu. Kriteria:
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
F2. Anak terlantar
Seorang
anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun,
meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh
orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang
tua/keluarga.
Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
F3. Anak yang berhadapan dengan hukum
Orang
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi
korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri
terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a. disangka;
b. didakwa; atau
c. dijatuhi pidana
Kriteria :
a. disangka;
b. didakwa; atau
c. dijatuhi pidana
F4. Anak jalanan
Anak
yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau
anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar
waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
F5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan
fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani
maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas
fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik
dan mental.Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
F6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Anak
yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan,
diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau
lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
F7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Anak
yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi,
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban
kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan
korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.
F8. Lanjut usia telantar
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. terlantar secara psikis, dan sosial.
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. terlantar secara psikis, dan sosial.
F9. Penyandang disabilitas
Mereka
yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik
dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai
hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka
dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
F10. Tuna Susila
Seseorang
yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara
berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
F11. Gelandangan
Orang-orang
yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang
layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan
tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
F12. Pengemis
Orang-orang
yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai
cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
F13. Pemulung
Orang-orang
yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan
barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan,
pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau
dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan barang bekas.
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan barang bekas.
F14. Kelompok Minoritas
Kelompok
yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan
marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya
menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria,
dan lesbian.
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.
F15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Seseorang
yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan
pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam
kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan
pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
F16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Seseorang
yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan
sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai
kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.
F17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang
yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
F18. Korban trafficking
Seseorang
yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi
dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
F19. Korban tindak kekerasan
Orang
baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu
yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah,
eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun
dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.
F20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
Pekerja
migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik
dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor
alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena
ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami traffiking.
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami traffiking.
F21. Korban bencana alam
Orang
atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu
fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
F22. Korban bencana sosial
Orang
atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok
atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.
F23. Perempuan rawan sosial ekonomi
Seorang
perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai
penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
F24. Fakir Miskin
Orang
yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
F25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
Keluarga
yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri,
orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi
keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
F26. Komunitas Adat Terpencil
Kelompok
sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum
terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun
politik.
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar