Senin, 04 Mei 2015

Menteri Marwan Jafar

Menteri Marwan Jafar (www.moedainstitute.or.id)
Menteri Marwan Jafar (www.moedainstitute.or.id)
SUARADESA, BANJARMASIN - Dana desa yang mulai dikucurkan Pemerintah Pusat, sudah seharusnya dapat membuat desa-desa di seluruh Tanah Air bisa berkembang dan maju. Termasuk desa-desa yang terdapat di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, yang baru saja melepaskan status sebagai Kabupaten Tertinggal.
"Saya percaya, desa-desa di Batola ini bisa menggunakan dana desa untuk kemakmuran masyarakat. Jangan ada penyimpangan atau penyelewengan dana desa, gunakan sesuai dengan kebutuhan dan hasil musyawarah desa. Sebab jika desa maju, daerah maju, dan Indonesia juga maju," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT&T) Marwan kemarin (4/5).
Mendes menjelaskan, dari Rp20 triliun dana desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat tahun ini, desa-desa di Batola mendapatkan alokasi sekitar Rp53 Miliar. Jadi, jika dibagi rata-rata ke 194 desa yang terdapat di Kabupeten ini, masing-masing mendapatkan sekitar Rp 270juta.
Pada kesempatan ini, Bupati Batola Hasanuddin Murad berharap, Mendes tetap memperhatikan daerah yang dipimpinnya meski sudah keluar dari status Kabupaten Tertinggal.
"Sebab, Batola merupakan salah satu lumbung padi Kalsel, jadi kami ingin tetap diperhatikan dan diberi bantuan walaupun bukan lagi provinsi tertinggan," tuturnya.
Terkait munculnya banyak pertanyaan besaran dana desa yang masih relatif kecil, Marwan menjelaskan bahwa tahun ini alokasi anggaran pusat lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi agar disparitas antar daerah tidak terlalu jauh.
"Tahun depan Insya Allah besaran dana desa akan naik. Jika tahun ini di Rp20triliun, tahun depan akan kita tingkatkan menjadi paling tidak Rp43triliun, otomatis yang diterima setiap desa juga bertambah. Secara bertahap akan terus dinaikan setiap tahun sehingga kemudian sampai pada target setiap desa mendapatkan Rp1,4triliun," jelas politisi asal PKB ini.
Untuk pencairan dana desa tersebut, setiap desa harus sudah memiliki RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Serta para Bupati harus segera mengeluarkan Peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa. (Sumber: kemendesa.go.id).(dm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar