SUARADESA, BANJARMASIN - Dana desa yang
mulai dikucurkan Pemerintah Pusat, sudah seharusnya dapat membuat
desa-desa di seluruh Tanah Air bisa berkembang dan maju. Termasuk
desa-desa yang terdapat di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan
Selatan, yang baru saja melepaskan status sebagai Kabupaten Tertinggal.
"Saya percaya, desa-desa di Batola ini bisa menggunakan dana desa
untuk kemakmuran masyarakat. Jangan ada penyimpangan atau penyelewengan
dana desa, gunakan sesuai dengan kebutuhan dan hasil musyawarah desa.
Sebab jika desa maju, daerah maju, dan Indonesia juga maju," ujar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes
PDT&T) Marwan kemarin (4/5).
Mendes menjelaskan, dari Rp20 triliun dana desa yang dialokasikan
Pemerintah Pusat tahun ini, desa-desa di Batola mendapatkan alokasi
sekitar Rp53 Miliar. Jadi, jika dibagi rata-rata ke 194 desa yang
terdapat di Kabupeten ini, masing-masing mendapatkan sekitar Rp 270juta.
Pada kesempatan ini, Bupati Batola Hasanuddin Murad berharap, Mendes
tetap memperhatikan daerah yang dipimpinnya meski sudah keluar dari
status Kabupaten Tertinggal.
"Sebab, Batola merupakan salah satu lumbung padi Kalsel, jadi kami
ingin tetap diperhatikan dan diberi bantuan walaupun bukan lagi provinsi
tertinggan," tuturnya.
Terkait munculnya banyak pertanyaan besaran dana desa yang masih
relatif kecil, Marwan menjelaskan bahwa tahun ini alokasi anggaran pusat
lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi agar disparitas antar
daerah tidak terlalu jauh.
"Tahun depan Insya Allah besaran dana desa akan naik. Jika tahun ini
di Rp20triliun, tahun depan akan kita tingkatkan menjadi paling tidak
Rp43triliun, otomatis yang diterima setiap desa juga bertambah. Secara
bertahap akan terus dinaikan setiap tahun sehingga kemudian sampai pada
target setiap desa mendapatkan Rp1,4triliun," jelas politisi asal PKB
ini.
Untuk pencairan dana desa tersebut, setiap desa harus sudah memiliki
RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Serta para Bupati harus segera mengeluarkan
Peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa. (Sumber:
kemendesa.go.id).(dm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar