Apakah anda sudah melakukan sosialisasi program Raskin bulan ini?
Ya [Y]
Di berapa Desa/ Kelurahan anda melakukan sosialisasi program Raskin?
4
Siapa sasaran sosialisasi yang anda lakukan?
RTS PM
Aparat Desa/ Kelurahan
Tokoh Masyarakat
Lainnya
aparat desa/kelurahan dan tokoh masyarakat
Apakah anda telah melakukan monitoring/ pemantauan pelaksanaan pembagian Raskin?
Ya [Y]
Di berapa Desa/ Kelurahan anda melakukan monitoring pelaksanaan pembagian Raskin?
4
Jumlah responden
17
Apakah penerima Raskin yang menjadi responden anda memiliki KKS/KPS atau SK RTM?
Memiliki KPS
1014
Memiliki SK RTM
29
Memiliki Kartu Raskin
100
Tidak memiliki KPS/ SK RTM/ Kartu Raskin
97
Apakah bulan ini responden anda menerima Raskin?
Responden yang menerima Raskin
1240
Rensponden yang tidak menerima Raskin
0
Jumlah Raskin diterima responden
Menerima 15 Kg
600
Menerima 11-14 Kg
540
Menerima 6-10 Kg
100
Menerima 1-5 Kg
0
Apabila Raskin diterima kurang dari 15 Kg, apa alasannya?
Bagi rata dengan warga miskin lainnya
Ya [Y]
Bagi rata dengan warga miskin dan tidak miskin
RTS PM tidak mampu menebus Raskin
Lainnya
Harga tebus Raskin?
Jumlah responden yang menebus Raskin Rp1.600,-/kg
1240
Jumlah responden yang menebus Raskin lebih dari Rp1.600,-/kg
0
Jumlah responden yang menebus Raskin kurang dari Rp1.600,-/kg
0
Jumlah responden yang menebus Raskin dengan gratis
0
Jumlah responden yang menebus Raskin dengan bekerja
0
Kualitas Raskin dibandingkan dengan beras kualitas medium di pasaran menurut responden
Bagus
0
Sedang
1240
Tidak Bagus
0
Kendala pelaksanaan pendampingan Raskin
Tidak ada
Sarana transportasi tidak memadai
Tidak ada jaringan internet
Pelaksana Raskin tidak kooperatif
Wilayah dampingan terlalu luas
Lainnya
informasi
dari bulog lambat pada kami. dalam pelaksanaan pelaporan Raskin ini
kami mengalami pelayanan jasa internet, jaringan ada, namun tempat jasa
sangat jauh dari tempat kami.
Catatan
kami bermohon kepada kemensorri untuk memberikan alat untuk pelaporan secara on line baik itu tablet dll.
Koordinasi TKSK Kab. Dharamsraya di kantor Dinas Sosnakertrans di Pulau Punjung. Dalam Hal ini membicarakan tentang kinerja TKSK serta evaluasi program yang berjalan maupun pra program yang telah dikemas oleh Kementerian, Dinas Sosial dan Sosnakertrans.
Beberapa hal juga kami kemas disini diantaranya:
1. Pengentriaan laporan Raskin Bulan April/fax print out
2. Laporan PSKS ke email pusdatinkesos@kemsos.go.id
3. Koordinasi pra Program TKSK
a. KUBE
b. Dll
Dalam acara ini bertemu dengan Bapak kepala Dinas Sosnakertrans Kab. Dharmasraya serta kabid Sosial Sosnakertrans. Sedangkan TKSK yang hadir adalah Yuli Efrianus, S.Sos.I, Emner dan Musrizal.
BPS menyampaikan bahwa perubahan tenaga Ferivikasi dan Validasi data yang awalnya disurati oleh Kementerian Sosial adalah TKSK dan PSM, namun jauh dari kepatutan dalam peninjauan data kelapangan sangat akan jauh mengenai sasaran.
Pada tanggal 13 Mei 2015 BPS telah menyampaikan kepada Bapak Kabid Sosial bahwa perubahan tenaga yang akan diFerivikasi dan Validasi data digantikan dengan pendamping PNPM. Dalam Pendampingan Ferivikasi dan Validasi data ini harus orang-orang yang mengerti dan tahu dengan permasalahan data kemiskinan serta kriteria PMKS.
Hal ini sangat mengecewakan TKSK se-Kabupaten Dharmasraya, TKSK berharap bahwa BPS bisa menjadi mitra kerja TKSK.
Dalam pertemuan di Dinas Sosnakertrans Kab. Dharmasraya Ketua FK-TKSK menyampaikan beberapa hal keluhan terhadap peserta Forum serta Kepala Dinas Sosonakertrans, Kabid Sosial, Staf Sosnakertrans serta PKH Kab. Dharmasraya bahwa persentase kehadiran TKSK Kab. Dharmasraya sangat-sangat minim sekali dibawah angka 50%. Nah ini merupakan kekecewaan saya dalam menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Bapak Kadis Sosnakertrans.
Satu hallagi yang memnjadi masalah bagi saya bahwa sitem ferivikasi dan validasi data yang melibatkana TKSK dalam program tersebut. Dalam pendaatan ini kami berharap kami dilibatkan dalam program tersebut karena melihat perkembangan TKSK Kabupaten/Kota lain telah bekerjasama dengan BPS Kab/Kota.
Rapat Koordinasi kali ini beberapa pesan dari Bapak Kadis diantaranya :
1. Memperjuangkan Permohonan Motor roda dua
2. Membayarkan tepat waktu Tali Asih TKSK Kab. Dharmasraya
3. Dalam pendistribusian Raskin tolong diperiksa Beras yang didistribusikan ke masing-masing kecamatan dan nagari.
Pesan Kabid Sosial
1. Bekerja dengan sungguh dan penuh tanggung jawab
2. Dituntut integritas dari masing-masing TKSK
3. Ferivikasi dan Validasi data akan dipertanyakan kebenaran pada masing-masing TKSK
4. Data secara murni akan disamapikan oleh TKSK
5. Bekerjasama dengan Pendamping program Kementrian lainnya
Beberapa pendapat dan pesan dari Bapak Kadis dan Kabid Sosial diterima baik oleh Ketu FK-TKSK Kab. Dharmasraya. Hendrianto juga menegaskan bahwa bagi TKSK yang tidak menghadiri pertemuaan 3x maka TKSK tersebut syah dinon aktifkan.
Kunjungan TKSK Kab. Sijunjung ke Kab. Dharmasraya hari ini taggal 13 mei 2015 di kantor Dinas Sosnakertrans Pulau Punjung merupakan kegiatan awal untuk menjalin kerja sama antar kabupaten. TKSK merupakan satu kesatuan dalam menjalankan tugas-tugas KEMENTERIAN SOSIAL RI. Untuk mewujudkan Visi, Misi dan tujuan DARI KEMENTERIAN SOSIAL memang benar-benar dituntut kesungguhan dan kelegowoan dari individu TKSK.
Beberapa bulan terakhir Gubernur Sumatera Barat mengintruksikan bahwa setiap TKSK Kabupaten/Kota untuk membuat Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Kegunaan dari Forum tersebut sangat menunjang kinerja TKSK Kab/Kota dalam mensukseskan program KEMENTERIAN SOSIAL RI.
Karang Taruna
adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari
sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah
desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di
wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna
adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara
fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok
karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a.mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda;
c.meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a.pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b.penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam
rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja.
Melihat
dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa
fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi
muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010
tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur
dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan
program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang
tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota
(lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Pada
tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang
masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang
taruna:
No
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
Tanggung Jawab dan Wewenang
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
1
Menteri Sosial
a.menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.melakukan program percontohan;
d.memberikan stimulasi;
e.memberikan penghargaan;
f.melakukan sosialisasi;
g.melakukan monitoring;
h.melaksanakan koordinasi; dan
i.memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 22
2
Gubernur
a.melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.melakukan program pengembangan;
d.melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.memberikan penghargaan;
f.melakukan sosialisasi;
g.melakukan monitoring; dan
h.melaksanakan koordinasi.
Pasal 23
3
Bupati/walikota
a.melaksanakan tugas pembantuan;
b.melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.memberikan penghargaan;
g.melakukan sosialisasi;
h.melakukan monitoring; dan
i.melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Untuk tambahan informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang
di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi mengenai karang
taruna seperti antara lain: organisasi, anggota dan pengurus karang
taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan; program kerja, keuangan;
dan sebagainya.
Selain
itu, dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga
ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan
Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor :
411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan
ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan
Godong Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus
karang taruna desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri
maupun program kerja sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna
dalam keputusan kepala desa tersebut antara lain terdiri dari: dewan
pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi
pedoman bagi Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di
desa.
Dasar hukum:
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3.Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4.Keputusan
Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor :
411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.
Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik
hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat
hukum.
Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang
bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi.
Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda
hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
Klinik hukumonline tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala
pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap
konten yang disampaikan dalam Klinik Hukumonline.
Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi
pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Artikel jawaban tertentu Klinik Hukumonline mungkin sudah tidak sesuai
/ tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat
ini.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam
artikel jawaban Klinik Hukumonline untuk memastikan peraturan
perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Bung Pokrol
Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol
diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda.
Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum
memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu
menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum
merasa berjarak dengan advokat yang berizin.