Jumat, 24 April 2015

UPAYA-UPAYA UNTUK MENJAGA EFEKTIVITAS BANTUAN SOSIAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terkait dengan pelaksanaan Bantuan Sosial Tahun 2014, agar anggaran Bantuan Sosial yang dilaksanakan oleh K/L dipindahkan semua ke Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah agar menahan pencairan anggaran Bantuan Sosial sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilu 2014 karena rentan terhadap penyalahgunaan pencairannya. Terkait dengan hal tersebut dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Program dan anggaran Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 didasarkan pada ketentuan perundangan (a.l. UU, PP, Perpres, Keppres, dan Perda untuk di APBD), serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional (RKP tahun 2014). Bantuan Sosial dilaksanakan oleh K/L sesuai dengan TUSI masing-masing dan penganggarannya berbasis kinerja agar pelaksanaan program-program perlindungan ke masyarakat yang menjadi prioritas pembangunan nasional tahun 2014 dapat tercapai.
  2. Pemindahan seluruh anggaran Bantuan Sosial ke Kementerian Sosial dapat melanggar ketentuan perundangan (a.l. UU, PP, Keppres), tidak sesuai dengan TUSI K/L, dan penganggaran berbasis kinerja, serta dapat mengganggu pencapaian pelaksanaan dan sasaran perlindungan sosial dalam pembangunan nasional tahun 2014.
Dengan demikian, program dan anggaran Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 tidak dapat dikonsolidasikan semuanya ke Kementerian Sosial. Demikian pula halnya dengan penahanan pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial di Pemda juga dirasa kurang tepat karena tidak sejalan dengan Perda dan mengganggu program perlindungan sosial di Daerah.

Namun demikian, masukan KPK (termasuk juga BPK) terhadap penyalahgunaan pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam rangka untuk mencegah maka anggaran bantuan Sosial tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok (disalahgunakan), tidak tepat sasaran dan inefisien, serta tidak sejalan dengan program pembangunan nasional. Respon yang dapat diambil Pemerintah terhadap masukan KPK mengenai pelaksanaan Bantuan sosial antara lain:
  1. Program dan anggaran Bantuan Sosial tahun 2014 tetap dilaksanakan oleh masing-masing PIC (K/L) sesuai dengan ketentuan perundangan.
  2. Masukan KPK (dan pihak lain termasuk BPK) agar menjadikan perhatian utama pimpinan K/L dan Pemda dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial di tahun 2014 dan ke depan, agar tidak disalahgunakan (pencegahan) dan tetap sejalan dengan sasaran pembangunan nasional.
  3. Pimpinan K/L dan Pemda agar meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial di tahun 2014.
  4. Pemerintah dapat menugaskan BPKP untuk mereview secara menyeluruh program Bantuan Sosial di seluruh K/L (program, kegiatan, anggaran, kinerja, serta efisiensi dan efektifitasnya). Hasil review tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemerintah untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program Bantuan Sosial di tahun 2014, dan/atau pada tahun-tahun berikutnya.
KESIMPULAN
  1. Perbedaan angka Bantuan Sosial terjadi karena permasalahan updating data.
  2. Program-program Bantuan Sosial dalam rangka mendukung sasaran pembangunan nasional, diantaranya melalui program PNPM Mandiri, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  3. Realisasi Bantuan Sosial sampai dengan 25 Maret 2014 mencapai Rp10,2 triliun atau 11,2 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp91,8 triliun antara lain untuk pelaksanaan program BOS, BSM, pembayaran TPG guru swasta, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI.
  4. Respon Pemerintah terhadap masukan KPK mengenai pelaksanaan anggaran Bantuan sosial tahun 2014 adalah:
    1. Program dan anggaran Bantuan Sosial tahun 2014 tetap dilaksanakan oleh masing-masing PIC (K/L) sesuai dengan ketentuan perundangan.
    2. Masukan KPK (dan pihak lain termasuk BPK) agar menjadikan perhatian utama pimpinan K/L dan Pemda dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial di tahun 2014 dan ke depan, agar tidak disalahgunakan (pencegahan) dan tetap sejalan dengan sasaran pembangunan nasional.
    3. Pimpinan K/L dan Pemda agar meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial di tahun 2014.
    4. Pemerintah dapat menugaskan BPKP untuk mereview secara menyeluruh program Bantuan Sosial di seluruh K/L (program, kegiatan, anggaran, kinerja, serta efisiensi dan efektifitasnya). Hasil review tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemerintah untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program Bantuan Sosial di tahun 2014, dan/atau pada tahun-tahun berikutnya.
(by: Dit. PAPBN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar