Pemanfaatan alokasi Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp91,8 triliun tersebut diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, antara lain melalui:
- Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp9,0 triliun (a.l untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan) di Kementerian Dalam Negeri.
- Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp1,3 triliun (a.l untuk Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian) di Kementerian Pertanian.
- Program Pendidikan Dasar sebesar Rp11,3 triliun (a.l untuk BSM siswa SD, SMP, dan TPG guru swasta) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kegiatan Pembinaan, Pengembangan Pembiayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebesar Rp19,9 triliun (terutama untuk penyelenggaraan PBI Jaminan Kesehatan) di Kementerian Kesehatan.
- Program Pendidikan Islam sebesar Rp11,9 triliun (a.l untuk BOS dan BSM siswa MI, MTs, MA serta TPG guru swasta) di Kementerian Agama.
- Kegiatan Jaminan Kesejahteraan Sosial (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebesar Rp4,5 triliun di Kementerian Sosial.
- Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman sebesar Rp3,7 triliun (a.l untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan) di Kementerian Pekerjaan Umum.
- Kegiatan Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam sebesar Rp3,0 triliun untuk penanganan kejadian bencana alam selama tahun 2014 melalui BA BUN.
Selanjutnya, sampai dengan 25 Maret 2014, realisasi Bantuan Sosial mencapai Rp10,2 triliun atau 11,2 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp91,8 triliun, terutama untuk:
- Pelaksanaan pembayaran program BOS, BSM, dan TPG guru swasta melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
- Pelaksanaan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI melalui Kementerian Kesehatan, dan
- Pelaksanaan Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) melalui Kementerian Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar