BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah
seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial
dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota
selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu
penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di
kecamatan.
2.
Pekerja Sosial
Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah seseorang sebagai
warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan
kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti
bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
3.
Karang Taruna
adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan
setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di
bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4.
Lembaga
Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5.
Kesejahteraan
Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah
upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi
kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
7.
Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah
perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan
memperkuat penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
8.
Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah
perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu
hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Pasal 2
Tujuan pembentukan dan penugasan TKSK meliputi :
a.
meningkatkan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat
kecamatan;
b.
terwujudnya
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan
c.
terjalinnya
kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
TKSK berkedudukan
di tingkat kecamatan.
(2)
TKSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja di satu wilayah
kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan.
Pasal 4
Tugas TKSK di dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
a.
melakukan
pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi
lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b.
melaksanakan
dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh
Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial
kabupaten/kota, dan kecamatan;
c.
melakukan
koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d.
melakukan
sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat
organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan
penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat
kecamatan;
e.
melakukan
kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun
atas penugasan dari berbagai pihak; dan
f.
mengembangkan
partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Fungsi TKSK di
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
a.
koordinator;
b.
administrator;
dan
c.
fasilitator.
Pasal 6
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi yang berkaitan dengan kerja sama,
sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan PSKS, sumber daya manusia
kesejahteraan sosial dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.
Pasal 7
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,
melaksanakan fungsi-fungsi administrasi yang berkaitan dengan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pemantauan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.
Pasal 8
Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c,
melaksanakan fungsi-fungsi fasilitasi dan/atau pendampingan sosial secara
langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
wilayah kecamatan tempat penugasan.
BAB III
TKSK
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 9
Persyaratan
untuk menjadi TKSK, meliputi :
a.
usia minimal
25 (dua puluh lima) tahun;
b.
bukan PNS atau
TNI/Polri;
c.
berdomisili
dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kecamatan ditempat calon
penugasan;
d.
pendidikan
minimal Sarjana Muda/Diploma IV/sederajat;
e.
berbadan
sehat;
f.
berkelakuan
baik;
g.
berasal dari
unsur anggota PSM, Karang Taruna, dan LKS;
h.
dapat
mengoperasikan komputer;
i.
berpengalaman
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun terakhir; dan
j.
diutamakan
memiliki sarana transportasi.
Bagian Kedua
Rekrutmen TKSK
Pasal 10
(1)
Rekrutmen TKSK
dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon TKSK yang beranggotakan para petugas dari
Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial
kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
(2)
Tim Seleksi
Calon TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
ketua
merangkap anggota;
b.
sekretaris
merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(3)
Tim Seleksi
Calon TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Pasal 11
(1)
Dinas/instansi
sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota dapat membentuk Tim
Seleksi Calon TKSK di daerah sesuai dengan wilayah kerjanya
masing-masing.
(2)
Tim Seleksi
Calon TKSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terbentuk
harus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
(3)
Tim Seleksi
Calon TKSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan
rekrutmen TKSK di daerah menggunakan biaya dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tahapan Rekrutmen
Pasal 12
Tahapan
rekrutmen TKSK meliputi :
a.
seleksi
administrasi;
b.
seleksi ujian
tertulis;
c.
seleksi
wawancara;
d.
penetapan
calon TKSK; dan
e.
penguatan
kapasitas dasar TKSK.
Pasal 13
(1)
Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Kementerian Sosial
menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas/instansi sosial provinsi untuk
dilanjutkan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota untuk menyiapkan
calon TKSK dari masing-masing kecamatan yang akan diseleksi kelengkapan
administrasinya.
(2)
Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.
pasfoto ukuran
4 x 6 dan 3 x 4, masing-masing 2 (dua) lembar;
b.
fotocopy akte
kelahiran/akte kenal lahir 1 (satu) lembar;
c.
fotocopy Kartu
Tanda Penduduk dan kartu keluarga;
d.
fotocopy
ijazah Sarjana Muda/D IV/sederajat yang telah dilegalisir;
e.
fotocopy Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi yang memiliki;
f.
fotocopy Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dari lembaga
pendidikan dan pelatihan komputer yang telah dilegalisir;
g.
surat
keterangan sehat dari dokter;
h.
surat
keterangan kelakuan baik dari kepolisian;
i.
surat
keterangan bukan PNS atau TNI/Polri dari kepala desa/lurah setempat;
j.
surat keterangan
anggota dari pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat/Karang Taruna/LKS
setempat; dan
k.
surat
keterangan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dari kepala desa/lurah yang
diketahui oleh camat setempat.
Pasal 14
Seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b, memuat materi ujian mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 15
(1)
Seleksi
wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan setelah
calon TKSK dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi ujian tertulis.
(2)
Seleksi
wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.
verifikasi
persyaratan administrasi;
b.
latar belakang
dan motivasi menjadi TKSK;
c.
pemahaman
terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan TKSK; dan
d.
kesanggupan
dan/atau penerimaan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan
pemberhentian, penggantian, penghargaan, dan sanksi TKSK sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Calon TKSK
yang dinyatakan lulus seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) selanjutnya diajukan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota
untuk dibuatkan rekomendasi.
(2)
Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada dinas/instansi sosial
provinsi untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian Sosial.
(3)
Calon TKSK
yang diajukan kepada Kementerian Sosial dibuatkan penetapannya berdasarkan
Keputusan Menteri Sosial atau pejabat yang berwenangan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Pasal 17
(1)
Penguatan
kapasitas dasar TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, wajib
diikuti oleh calon TKSK yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Sosial atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Penguatan
kapasitas dasar TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
lembaga pendidikan dan pelatihan Kementerian Sosial sesuai dengan wilayah
kerjanya masing-masing.
(3)
Lembaga
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun materi
atau bahan ajar dalam bentuk modul yang telah distandardisasi sesuai dengan
kebutuhan dan karakteristik penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah
kerjanya masing-masing.
Bagian Keempat
Seragam, Lambang, dan Atribut
Pasal 18
Seragam, atribut, dan lencana TKSK ditetapkan oleh
Menteri Sosial.
Bagian Kelima
Masa Tugas
Pasal 19
Masa tugas TKSK selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang untuk masa tugas 3 (tiga)
tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan usulan yang diajukan secara
berjenjang.
BAB IV
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 20
(1)
TKSK yang
telah menunjukkan kinerja, loyalitas dan dedikasi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial berhak mendapat penghargaan dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
(2)
Penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berupa :
a.
piagam;
b.
uang;
c.
cenderamata;
dan
d.
bentuk
penghargaan lainnya.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan
tata cara penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan.
Pasal 22
(1)
TKSK yang
melanggar ketentuan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan penugasan dan
jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi
sosial provinsi, dan/atau kabupaten/kota akan diberikan sanksi.
(2)
Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan
tertulis secara bertahap dan berjenjang; dan
c.
sanksi
administratif berupa penghentian tidak dengan hormat sebagai TKSK
BAB V
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
Pasal 23
(1)
Pemberhentian
penugasan TKSK dengan ketentuan apabila :
a.
meninggal
dunia;
b.
mengundurkan
diri dengan sukarela karena alasan tidak mampu menjalankan tugas dan
fungsinya;
c.
tidak dapat
melaksanakan tugas karena sakit dan/atau berhalangan tetap;
d.
dinilai
berprilaku dan berkinerja buruk yang dapat dinilai merusak citra dan tujuan
pembentukan TKSK;
e.
dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; dan
f.
berakhirnya
masa penugasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan/atau dinas/instansi sosial kabupaten/kota sesuai
dengan wilayah kerjanya masing-masing.
(2)
Ketentuan
pemberhentian penugasan TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat pernyataan TKSK, surat keterangan, dan/atau surat rekomendasi dari camat
sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing dengan melengkapi surat
keterangan pendukung lainnya dari pihak-pihak terkait.
Pasal
24
(1)
TKSK berhenti atau diberhentikan
sebelum masa tugasnya berakhir dapat digantikan berdasarkan usulan dari
kecamatan dengan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(2)
Rekomendasi dari dinas/instansi
sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan ke
dinas/instansi sosial provinsi, selanjutnya diusulkan kepada Kementerian
Sosial.
Pasal
25
Penggantian
TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Sosial.
BAB
VI
PEMBERDAYAAN
DAN PENGENDALIAN
Pasal 26
Pemberdayaan dapat berupa apresiasi terhadap kinerja
TKSK, fasilitasi program dan kegiatan, bimbingan teknis, asistensi teknis,
dan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 27
(1)
Pengendalian
dilaksanakan untuk memastikan pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(2)
Pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.
supervisi;
b.
monitoring;
c.
evaluasi;
dan
d.
pelaporan.
Pasal 28
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf a, merupakan arahan, petunjuk dan konsultasi agar tujuan
pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK dapat tercapai.
Pasal 29
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf b, merupakan proses pengamatan yang terus menerus untuk memantau
pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi serta dukungan yang diperoleh.
Pasal 30
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf c, merupakan proses mengukur dan menilai hasil pelaksanaan kegiatan
pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK.
Pasal 31
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf d, merupakan proses penyusunan, penyampaian data dan informasi
tentang pembentukan, pemberdayaan dan operasional TKSK.
BAB VII
KEWENANGAN
Pasal 32
Kementerian Sosial merumuskan
kebijakan TKSK untuk disosialisasikan ke daerah dalam rangka pemberdayaan dan
pengendalian TKSK.
Pasal 33
Dinas/instansi sosial provinsi
melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Dinas/instansi sosial kabupaten/kota untuk
persiapan, pelaksanaan rekrutmen, dan melakukan pemberdayaan dan pengendalian
TKSK.
Pasal 34
Dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaksanakan persiapan,
pelaksanaan rekrutmen, pemberdayaan dan pengendalian TKSK di lapangan dengan
mengacu pada kebijakan dan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
JEJARING KERJA
Pasal 35
(1)
Untuk
kepentingan pertukaran informasi, komunikasi dan berbagi pengalaman dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, TKSK dapat membentuk jejaring kerja
atas inisiatif dan kebutuhan TKSK itu sendiri.
(2)
Jejaring kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota,
Provinsi, dan Nasional.
(3)
Jejaring kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat non hirarki, independen dan
mandiri serta koordinatif.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 36
(1)
Pendanaan untuk
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang TKSK bersumber dari :
a.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan
dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalokasian pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Keputusan Direktur
Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Nomor
467/DYS-PK3/KPTS/11/2011 tentang TKSK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|