Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 14 tahun 2021 maka seluruh Dinas Sosial Kabupaten/Kota menyurati seluruh Kecamatan di wilayah kerja masing-masing. Adapun inti dari Perpres tersebut menghimbau seluruh warga atau KPM untuk sadar akan pentingnya Vaksin dalam memperkuat Imun tubuh warga Bangsa Indonesia.
- Kecamatan meRupakan wilayah kerja Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) yg pastinya bekerja sama dengan Camat setempat serta instansi yg ada seperti Puskesmas, Polsek, Koramil dll.
Selain dari itu surat ini akan dilanjutkan terhadap Nagari yg ada, semua himbauan akan dihamburkan kepada seluruh warga, strategi masing-masing Nagari akan mencuat untuk menarik perhatian warga sadar Vaksin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar